Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Namun, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/1/2026), KPK tidak menampilkan para tersangka seperti kelaziman kasus-kasus sebelumnya. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan imbas dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Fokus pada Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga Tak Bersalah
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KUHAP baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk penerapan asas praduga tak bersalah. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” ujar Asep.
Kasus suap ini melibatkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, Agus Syaifudin (AGS), serta tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (WP), Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT WP, Edy Yulianto (EY), ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Menurut Asep, dugaan suap pengurangan nilai pajak oleh PT WP kepada pejabat pajak Jakut ini terjadi pada Desember 2025. Operasi tangkap tangan (OTT) baru dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHP dan KUHAP baru diterapkan. “Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” jelas Asep.
Konstruksi Perkara dan Potensi Kebocoran Pajak
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT WP melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
Dalam proses sanggahan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak dan fee. “Jadi ada disampaikan 75 miliar, kemudian disanggah tidak 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” terang Asep.
PT WP kemudian menawar permintaan fee tersebut menjadi Rp 4 miliar. Dalam kasus ini, diduga terjadi kebocoran pajak hingga Rp 60 miliar atau sekitar 80% dari potensi kewajiban pajak.
Tim pemeriksa kemudian menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, PT WP melakukan pencairan dana pada Desember 2025 melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Suap sebesar Rp 4 miliar tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditukarkan ke mata uang Singapura dolar. Dana tersebut diserahkan oleh ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di Jabodetabek. KPK melakukan OTT pada Januari 2026 saat proses pendistribusian uang tersebut, mengamankan delapan orang terduga pelaku.






