Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, tim KPK berhasil mengamankan total 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Belum Ada Keterangan Kasus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan tersebut. “Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus spesifik yang melatarbelakangi penangkapan Wali Kota Madiun beserta rombongannya. Pihak KPK juga belum merinci apakah ada barang bukti berupa uang yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Salah satunya Wali Kota Madiun,” tambah Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran orang nomor satu di Kota Madiun tersebut di antara pihak yang diamankan.
Proses Penentuan Status Hukum
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum lebih lanjut bagi para terperiksa.






