Berita

KPK Terima Rp 100 Miliar Uang Pengembalian dari Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian dana senilai Rp 100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah.

Imbauan KPK kepada Biro Travel

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya terus mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang masih ragu untuk segera mengembalikan dana tersebut. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel , ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meskipun belum merinci kaitan pasti uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK sebelumnya pernah mengungkap adanya dugaan ‘uang percepatan’ yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024. KPK kembali menekankan pentingnya kooperatif dari semua pihak terkait.

Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update -nya bahwa confirmed , KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.

Latar Belakang Kasus: Kuota Tambahan dan ‘Uang Percepatan’

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai aturan. Kemenag yang dipimpin Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini, yang disebut sebagai ‘uang percepatan’.

Nilai ‘uang percepatan’ ini diduga mencapai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk meraup keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400–7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun seharusnya mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.

KPK menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena adanya kekhawatiran DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024.

Advertisement