Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus kuota haji. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YQC selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.
Kronologi Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji hanya mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
KPK menduga kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait dengan penanganan kasus ini.






