Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Sindikat Perlu Dibongkar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menekankan pentingnya KPK untuk membongkar sindikat di balik kasus ini secara tuntas.

Pembongkaran Tuntas dan Peran Kunci Yaqut

Praswad, yang pernah menangani kasus serupa sebelumnya, menyatakan bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas sangat krusial. “Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal tersebut mengingat Yaqut Cholil Qoumas adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji tersebut,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka ini berpotensi membawa perubahan sosial politik. “Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi dan membuat proses pengungkapan korupsi haji ini menjadi semakin sulit dilakukan,” jelasnya.

Langkah Lanjutan dan Harapan KPK

Namun, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari kasus ini. Ia berharap KPK dapat mengungkap persoalan kasus haji secara serius, mengingat dampaknya yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. “KPK harus melakukan langkah-langkah yang mampu menunjukkan bahwa proses pengungkapan kasus haji ini dilakukan secara serius karena korupsi ini mengakibatkan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Advertisement

Upaya lanjutan yang lebih serius, termasuk proses penahanan dan pelimpahan kasus ke pengadilan, sangat diharapkan. “Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di Kementerian terkait. Jangan sampai pasca penetapan Yaqut Cholil Qoumas, penjaringan sindikasi korupsi kuota haji masih dapat bercokol dan melakukan aktifitas di Kementerian yang baru,” tuturnya.

Dua Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dua tersangka dalam kasus ini pada Jumat (9/1). Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, tersangka lainnya adalah mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Kasus ini terkait dengan pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan tersebut setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement