Berita

KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Penetapan ini merupakan hasil dari peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus 2025.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 yang didapat Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Yaqut, dengan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional.

KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Diduga ada praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Calon jemaah haji khusus sendiri masih harus mengantre sekitar 2-3 tahun.

KPK menyebut adanya pengembalian dana sekitar Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus ke oknum Kemenag karena kekhawatiran pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh DPR pada tahun 2024.

Advertisement

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Gus Yaqut dan mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga sempat dicegah saat berstatus sebagai saksi.

Empat Hal yang Diketahui Terkait Penetapan Tersangka

  1. Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
    KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Perhitungan awal KPK sebelumnya menunjukkan dugaan kerugian mencapai sekitar Rp 1 triliun.
  2. Penetapan Tersangka 8 Januari 2026
    Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada pihak terkait, namun detail peran kedua tersangka belum diuraikan.
  3. KPK Segera Tahan Tersangka
    KPK berencana segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, meskipun belum merinci kapan waktu penahanan tersebut. “Tentu secepatnya,” ujar Budi Prasetyo. KPK menyatakan ingin proses penyidikan berjalan efektif dan akan memberikan pembaruan mengenai penahanan.
  4. Terima Pengembalian Rp 100 Miliar
    KPK mengungkap adanya pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel sebesar Rp 100 miliar. KPK mengimbau pihak PIHK, biro travel, atau asosiasi untuk segera mengembalikan dana yang terkait dengan kasus ini agar lebih kooperatif.

Tanggapan Pihak Gus Yaqut

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menjamin kliennya bersikap kooperatif. “Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa.

Mellisa menambahkan bahwa Yaqut telah menerima informasi penetapan tersangka dan mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah. Ia juga meminta agar KPK diberi ruang untuk bekerja secara independen, objektif, dan profesional.

Advertisement