Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui peraturan mengenai gratifikasi, yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nominal pelaporan dengan kondisi ekonomi saat ini yang dinilai kurang relevan.
Alasan Perubahan Nominal Pelaporan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan KPK 2/2019, didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019. “Terkait dengan Perubahan Batasan Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan. Batas nilai wajar pada PerKPK 2/2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019. Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” kata Budi dikonfirmasi, Kamis (28/1/2026).
Konsekuensi Laporan Gratifikasi
Perubahan juga mencakup kejelasan mengenai konsekuensi pelaporan gratifikasi yang melewati batas waktu. Budi menyatakan bahwa laporan yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja ke KPK atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. “Terkait dengan Pelaporan Gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja ke KPK dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi Pelapor, dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Yakni untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan/atau laporan yang disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi,” jelasnya.
Laporan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti
Budi juga memaparkan adanya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti karena keliru secara formil atau tidak bernilai ekonomis. “Terkait dengan Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (Pasal 14). Bahwa terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur 12B UU20/01, keliru formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis,” ujarnya.
Perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3) juga dilakukan untuk mempermudah pemahaman. Sebelumnya berbunyi ‘Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi….’, kini diubah menjadi ‘Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut..’. Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan gratifikasi yang masuk kategori tidak wajib dilaporkan.
Perubahan Level Penandatangan SK Gratifikasi
Poin lain yang diubah adalah penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Aturan sebelumnya didasarkan pada ‘besaran nilai gratifikasi’, kini diubah menjadi ‘level jabatan pelapor’. Budi menyebut penentuan ini lebih dinamis dan fleksibel. “Terkait dengan perubahan level penandatangan SK (Pasal 19) dari semula berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi berdasarkan level jabatan pelapor. Penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel,” tuturnya.
Rincian Perubahan Peraturan Gratifikasi:
- Nilai Batas Wajar (tidak wajib lapor):
- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama: Sebelumnya Rp 1.000.000/pemberi, kini menjadi Rp 1.500.000/pemberi.
- Sesama rekan kerja (tidak dalam bentuk uang): Sebelumnya Rp 200.000/pemberi (total Rp 1.000.000/tahun), kini menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun).
- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): Aturan sebelumnya dihapus.
- Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja: Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, namun ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku.
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi: Berdasarkan level jabatan pelapor, bukan lagi besaran nilai gratifikasi.
- Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor (sebelumnya 30 hari kerja).
- Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi: Terdapat tujuh tugas baru, meliputi penerimaan, pengelolaan, penindakan laporan, pengendalian, penyusunan ketentuan internal, pelatihan, dan sosialisasi.
Pasal 12 B UU Tipikor
Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).






