Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta. Operasi ini diduga terkait dengan praktik korupsi dalam kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta.
Dugaan Korupsi Impor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konstruksi perkara yang ditangani KPK berkaitan erat dengan kegiatan importasi. “Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026).
KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan para pihak terkait dalam proses impor tersebut. Dalam operasi penangkapan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah orang di dua lokasi berbeda.
Penangkapan di Dua Lokasi
“Kemudian dalam peristiwa tertangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya OTT yang dilakukan di Jakarta. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa penindakan tersebut terjadi di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan. “Bea-Cukai Jakarta,” ujar Fitroh kepada wartawan pada hari yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, Fitroh belum merinci jumlah pasti orang yang telah diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.






