Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 12 miliar yang diterima oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), terkait kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Hery diduga menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker.
Aliran Dana Sejak Menjabat Direktur Hingga Pensiun
Menurut Budi Prasetyo, Hery Sudarmanto diduga menerima uang dari para agen TKA sejak tahun 2010 hingga 2015 saat menjabat Direktur PPTKA. Aliran dana tersebut terus berlanjut ketika ia menjabat sebagai Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023). Yang mengejutkan, penerimaan uang tersebut bahkan masih terjadi setelah Hery Sudarmanto pensiun, hingga tahun 2025.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).
Praktik Pemerasan Diduga Berlangsung Lama
KPK masih terus mendalami dan menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Dugaan praktik pungutan tidak resmi atau pemerasan ini diduga sudah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” tambah Budi.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini memang berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2023, dengan total bukti uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan KPK, sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Dengan penambahan Hery Sudarmanto, kini total terdapat sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini:
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






