Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Saat ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Fokus Penyidikan dan Perhitungan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada penyidikan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan. “Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya. Saat ini kita masih fokus dulu penyidikannya untuk dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi pada Sabtu (10/1/2026).
Penyidik KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan nilai final kerugian dalam perkara ini. “Karena penyidik juga masih menunggu hasil hitung dari BPK untuk nilai final kerugian keuangan negaranya,” tambah Budi.
Penantian Pengembalian Aset
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang terkait dengan perkara ini dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan haji. Budi mengimbau agar pihak-pihak yang masih ragu untuk segera mengembalikan aset tersebut.
“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi.
Ia menambahkan, “Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery.”
Uang Percepatan Kasus Korupsi Kuota Haji
Dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 jemaah untuk kuota haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Yaqut, dengan rincian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan agen perjalanan haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini.
KPK menyebut praktik ini sebagai ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per anggota jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus juga harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.
Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena kekhawatiran DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024.






