Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK merinci peran kedua tersangka dalam skandal ini.
Pembagian Kuota Tambahan yang Menyimpang
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Yaqut, selaku Menteri Agama saat itu, membagikan kuota tambahan 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional. Alih-alih mengikuti aturan pembagian kuota haji yang seharusnya 93 persen untuk jemaah reguler dan sisanya untuk haji khusus, Yaqut membaginya menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori, yaitu 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Peran Gus Alex dan Aliran Uang
Gus Alex, yang merupakan staf ahli Yaqut, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam proses pembagian kuota haji tersebut. “Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” jelas Asep.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan adanya aliran uang atau kickback yang masih terus didalami. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkapnya.
Konteks Kuota Tambahan dan Dugaan Kongkalikong
Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Jumat (9/1). Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata oleh Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara oknum di Kemenag dan agen perjalanan haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Diduga ada praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan, meskipun jemaah haji khusus pun sebenarnya harus mengantre 2-3 tahun.
Oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena kekhawatiran akan dibentuknya panitia khusus (pansus) haji oleh DPR pada tahun 2024.






