Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang meminta lembaga tersebut membuka informasi mengenai salinan ijazah Presiden Joko Widodo. Permintaan ini terkait pencalonan Jokowi pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
KPU Belum Terima Salinan Putusan
Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, membenarkan adanya rencana rapat tersebut. “Iya benar (segera rapat untuk tindaklanjut),” ujar Iffa kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Namun, Iffa menjelaskan bahwa hingga saat ini KPU belum menerima salinan resmi dari putusan KIP Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Ia menekankan bahwa pihaknya perlu mempelajari dokumen tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena salinan putusan sidang belum kami terima,” jelasnya. “Kami pun harus duduk bersama membahas khusus terkait putusan sidang perkara KIP 074 ini dan segera setelah kami bahas dan putuskan pasti akan kami informasikan,” imbuh dia.
KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
Sebelumnya, KIP telah memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang bersifat terbuka. KIP memerintahkan KPU untuk memberikan akses terhadap informasi tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh seorang pemohon bernama Bonatua Silalahi, dengan KPU sebagai tergugat.
Saat membacakan amar putusan, Hakim Ketua KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan, “Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya.”
Ia melanjutkan, “Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka.”






