Berita

Kreator Konten ‘Sewa Pacar’ di Tasikmalaya Jadi Tersangka Dugaan Eksploitasi Anak

Advertisement

TASIKMALAYA, JABAR – Seorang kreator konten berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak setelah membuat konten ‘sewa pacar’ di Tasikmalaya, Jawa Barat. Konten tersebut menuai kecaman karena diduga mengajak anak sekolah untuk berpacaran dengan iming-iming imbalan uang dan jajanan.

Konten ‘Sewa Pacar’ Picu Kontroversi

Konten yang dibuat oleh SL ini viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Banyak warga dan perempuan lain yang mulai mengungkap pengalaman serupa, menambah panjang daftar kecaman terhadap praktik tersebut. Ajakan untuk berpacaran dengan imbalan uang Rp 50 ribu dan traktiran jajanan dianggap sangat meresahkan, terutama karena melibatkan anak usia sekolah.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Sebelum resmi ditahan, SL telah memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah melalui proses gelar perkara, kreator konten ‘sewa pacar’ tersebut akhirnya resmi menyandang status tersangka.

Sekitar pukul 21.00 WIB pada Selasa (27/1/2026), SL terlihat digelandang petugas dari ruang pemeriksaan Unit PPA menuju ruang tahanan dengan tangan terborgol. Mengenakan kaus abu-abu, ia hanya tertunduk lesu saat digiring sejumlah penyidik.

Advertisement

Pasal yang Menjerat

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” ujar Herman.

Herman menjelaskan lebih lanjut bahwa SL dijerat dengan pasal terkait pidana eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi. “Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” jelas Herman.

Advertisement