Berita

KUHP Baru: Pasal Penghinaan Lembaga Negara Dibatasi, Hanya untuk 6 Lembaga dan Delik Aduan

Advertisement

Pemerintah memberikan penjelasan mengenai penerapan pasal penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pengaturan dan aplikasinya sangat dibatasi.

Pembatasan Lembaga yang Dilindungi

Pasal penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru. Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pembentukan pasal ini didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.

“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy Hiariej di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).

Eddy merinci bahwa pasal dalam KUHP baru ini hanya melindungi enam lembaga negara, yaitu:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • MPR
  • DPD
  • DPR
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi

“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujarnya.

Delik Aduan untuk Penegakan Pasal

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara juga diberlakukan sebagai delik aduan. Artinya, pasal ini baru dapat diproses jika ada laporan atau aduan yang dibuat oleh pimpinan dari keenam lembaga negara yang dilindungi.

Advertisement

“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.

Kritik terhadap Pemerintah Tetap Dilindungi

Munculnya kekhawatiran di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru akan memidanakan orang yang mengkritik pejabat, dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yasonna Laoly. Ia menegaskan bahwa tidak ada pasal yang dapat menghukum seseorang yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yasonna kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/1).

Pemerintah menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Advertisement