Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana bagi penyerangan martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Langkah ini dinilai dapat membedakan antara penghinaan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Perbedaan Penghinaan dan Kritik
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa masyarakat umum dapat membedakan antara penghinaan dan kritik terhadap kebijakan. “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” ujar Supratman saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Supratman memberikan contoh, penghinaan terhadap lembaga Presiden dapat berupa penyebaran gambar yang tidak senonoh. Bentuk penghinaan lainnya adalah penyerangan pribadi dan pengolok-olokkan. “Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” imbuhnya.
Menutup Celah Pelaporan Pihak Ketiga
Tim penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa status delik aduan pada pasal ini secara otomatis menutup celah bagi pihak ketiga, seperti simpatisan atau relawan, untuk melaporkan dugaan penyerangan martabat Presiden. Pelaporan hanya dapat dilakukan oleh Presiden itu sendiri.
“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert. Ia menegaskan, “Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut.”
Isi Pasal 218 KUHP
Berikut adalah bunyi Pasal 218 dan penjelasannya dalam KUHP:
| Pasal | Isi |
|---|---|
| Pasal 218 (1) | Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
| Pasal 218 (2) | Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. |
Penjelasan Pasal 218 KUHP
Ayat (1) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
Ayat (2) menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk penyerangan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Dalam konteks ‘kepentingan umum’, hal ini merujuk pada perlindungan kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, seperti unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kritik dalam negara demokratis dianggap penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang konstruktif, meskipun mengandung ketidaksetujuan terhadap kebijakan atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.






