Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRA Koes Murtiyah melayangkan gugatan terhadap putusan yang mengubah nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Solo pada Rabu, 28 Januari 2026. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok,” ujar Edy Wirabhumi, seperti dilansir detikJateng, Kamis (29/1/2026).
Edy Wirabhumi menegaskan bahwa LDA menggugat perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV. “Putusan itu kita gugat,” tegasnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt ini terdaftar pada Rabu, 28 Januari 2026. Gugatan diajukan oleh GRAy Koes Murtiyah dan ditanggapi oleh Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya.
Sebelumnya, Humas PN Solo Aris Gunawan menginformasikan bahwa perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt telah diputuskan pada Rabu, 21 Januari 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin penting terkait perkara ini.






