Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk memproses berbagai gugatan terhadap pasal-pasel dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa gugatan tersebut akan ditangani layaknya permohonan pada umumnya.
Proses Gugatan KUHP Baru
“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, yang namanya pengujian undang-undang, kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini. Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi Isra di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Saldi menambahkan bahwa persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026 akan dimulai pada hari Kamis (8/1/2026). Ia memastikan bahwa pihaknya siap untuk memproses dan menindaklanjuti gugatan terkait KUHP baru tersebut.
“Besok kita sudah mulai sidang. Tapi kalau, apakah KUHP atau KUHAP itu masuk besok, saya harus cek dulu. Tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu,” jelasnya.
Enam Gugatan Terdaftar di MK
Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, setidaknya terdapat enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan tersebut mencakup berbagai pasal krusial dalam KUHP baru.
1. Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama
Gugatan dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Pasal 302 (1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dengan alasan pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.
2. Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres
Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan kawan-kawan terhadap Pasal 218 KUHP:
Pasal 218 KUHP: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pemohon meminta pasal ini dihapus karena menimbulkan fear effect yang membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.
3. Gugatan Pasal Zina
Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan kawan-kawan. Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan, khususnya Pasal 218 ayat (2) KUHP:
Pasal 218 (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Para pemohon berargumen sulit mengidentifikasi kerugian nyata dari hubungan seksual konsensual antar orang dewasa dan menyatakan tidak ada korban dalam kasus tersebut.
4. Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati
Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan kawan-kawan. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur hukuman mati dengan masa percobaan:
Pasal 100 (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana. (2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. (5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. (6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pemohon meminta penambahan satu ayat yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penilaian dan lembaga yang berwenang dalam penilaian masa percobaan hukuman mati.
5. Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah
Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan kawan-kawan terhadap pasal-pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan pemerintah atau lembaga negara, yaitu Pasal 240 dan 241 KUHP:
Pasal 240 (1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 241 (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Para pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau diubah agar tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, serta tidak mencakup penyampaian pendapat atau kritik mengenai kebijakan publik.
6. Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi
Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi:
Pasal 603 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pemohon meminta MK menambahkan frasa yang menyatakan bahwa perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan tidak dipidana.
Mahkamah Konstitusi siap menghadapi gugatan-gugatan ini dan akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.






