Jakarta – Dessy Purnomo, mantan istri dari pria berinisial JE yang merebut paksa anak mereka di Kelapa Gading, Jakarta Utara, membantah tudingan bahwa dirinya menutup akses sepenuhnya kepada mantan suami. Ia menegaskan bahwa keluarga JE masih memiliki akses untuk berkomunikasi dengannya.
“Mantan suami saya memang saya blokir dari WhatsApp dari nomor HP. Tetapi keluarga-keluarganya yang tinggal bersama dengan dia seperti ayahnya, ibunya, kakaknya memiliki akses kepada saya. Saya tidak pernah memblock mereka,” kata Dessy kepada detikcom, Selasa (6/1/2025).
Dessy menjelaskan bahwa JE tidak bertemu dengan anak mereka selama dua bulan terakhir, terhitung sejak akhir Oktober 2025. Ia menceritakan bahwa proses perceraiannya dengan JE dimulai ketika anak mereka masih berusia 1,5 tahun. Awalnya, hak asuh anak jatuh kepada JE, namun Dessy mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya hak asuh diberikan kepadanya.
Selama proses persidangan yang memakan waktu 1 tahun 8 bulan, Dessy mengaku tidak diberi akses untuk bertemu anaknya oleh JE. “Selama saya menjalani proses persidangan dari awal sampai kasasi memakan waktu 1 tahun 8 bulan. Selama itu juga saya tidak diberikan akses (bertemu anak). Kalau dia bilang tidak diberikan akses, ya saya juga bisa bilang dia tidak memberikan saya akses. Dalam arti di sini saya mau ketemu anak, dia tidak pernah menggubris,” ujarnya.
Setelah hak asuh anak jatuh kepadanya, Dessy menjemput anaknya di sekolah. Ia mengaku JE tidak berupaya menghubunginya atau mencari tahu keberadaan anak mereka setelah itu. “Dia menghilang, dia tidak mencoba menghubungi saya dengan cara lain, atau bahkan katakan saja dia sudah punya kuasa hukum sejak lama, dia bisa juga menghubungi saya melalui kuasa hukum, itu merupakan salah satu upaya, tapi tidak dilakukan. Dia memilih untuk mengambil jalan seperti ini. Diam-diam menguntit saya, melihat saya tinggal bersama anak, lalu dia tiba-tiba mengambil anak saya di parkiran seperti yang ada di berita,” ucapnya.
Dessy menambahkan bahwa ia mengenali JE meskipun mantan suaminya itu mengenakan masker dan pakaian serba hitam, serta dibantu oleh dua orang temannya saat mengambil anak mereka. Ia mengungkapkan alasan memblokir kontak mantan suaminya adalah untuk menjaga tumbuh kembang anaknya dari perlakuan yang kurang baik.
“Sebelumnya saya mengalami KDRT psikis lah ya, saat saya masih menikah dengan si pelaku. Dan saya tidak mau sampai anak saya bertumbuh dan mendapatkan perlakuan yang sama dari si ayahnya ini. Dengan saya memblock dia, salah satu langkah protective saya sebagai seorang ibu,” imbuhnya.
Dessy mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Polsek Kelapa Gading, yang telah memproses laporannya dengan cepat dan menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan bukti CCTV.
Sebelumnya, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa JE dan Dessy telah bercerai. Berdasarkan putusan MA Nomor 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak jatuh kepada Dessy. JE mengaku kesulitan bertemu anaknya karena Dessy tidak bisa dihubungi selama tiga bulan terakhir.
“Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya,” kata Seto dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
JE bersama dua rekannya merebut paksa anak tersebut pada Sabtu (3/1). Aksi tersebut terjadi setelah anak korban beribadah di gereja di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku mengambil paksa anak korban lalu melarikan diri melalui tangga darurat dan dibantu rekan pelaku yang menunggu dengan mobil Fortuner putih.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu JE, JP, dan D.






