Berita

Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Sebut Tak Tahu Anaknya Terima Duit Izin TKA

Advertisement

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Heri mengaku tidak mengetahui dugaan penerimaan uang oleh anaknya, Rizky Junianto, yang juga seorang PNS di Kemnaker, terkait kasus tersebut.

Kesaksian Heri Sudarmanto

Jaksa penuntut umum menanyakan kepada Heri Sudarmanto mengenai pengetahuannya terkait aliran dana yang diterima Rizky Junianto. Heri menyatakan bahwa Rizky bekerja di Kemnaker pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

“Saudara saksi kenal dengan Rizky Junianto?” tanya jaksa. “Anak saya,” jawab Heri.

Jaksa kemudian mendalami apakah Heri mengetahui Rizky menerima uang terkait izin TKA. “Bapak tahu Rizky terima duit?” tanya jaksa. “Nggak tahu,” jawab Heri singkat. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai penerimaan uang oleh satu direktorat, Heri kembali menjawab, “Tidak tahu.”

Aliran Dana dan Terdakwa

Sebelumnya, Rizky Junianto telah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada oknum Kemnaker secara rutin.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA ini melibatkan delapan terdakwa. Berikut adalah identitas mereka:

  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
  • Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025).
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
  • Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
  • Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019).
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025).
  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).

Rincian Pemerasan

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap agen TKA. Bentuk pemerasan tersebut meliputi permintaan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Tujuan dari pemerasan ini adalah untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Rincian dugaan hasil korupsi yang disebutkan jaksa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Jumlah Uang Barang
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar
Advertisement