Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa jumlah pasien yang menjalani cuci darah di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya. Ia memperkirakan penambahan pasien baru mencapai sekitar 60.000 orang per tahun.
Angka ini disampaikan Budi saat rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Menurutnya, total pasien cuci darah saat ini telah mencapai sekitar 200.000 orang. “Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru, kemudian yang dari tahun sebelumnya ini ada sekitar 120.000-an ya,” ujar Budi.
Ia menekankan pentingnya terapi cuci darah bagi para pasien. “Ini jumlahnya 200.000, dan memang pasien cuci darah ini seminggu bisa dua sampai tiga kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss itu bisa fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu,” jelasnya.
Budi mencontohkan urgensi layanan cuci darah saat bencana di Aceh, di mana pemerintah memprioritaskan aktivasi kembali layanan tersebut karena tingginya risiko kematian jika terapi terhenti. Ia juga menyamakan risiko serupa dengan pasien kanker dan jantung yang terapinya tidak boleh terhenti.
Perubahan Status PBI Pasien Katastropik
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa dari total 200.000 pasien cuci darah, jumlah yang keluar dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) relatif kecil. “Jadi dari 200.000 tadi saya lupa sampaikan di depan, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.000. Jadi kita sudah lihat datanya dari 200.000 pasien cuci darah, kemudian ada perubahan 11 juta tadi sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262 ya, sehingga inilah yang ramai kemarin di publik, ramai kemarin di publik,” ungkapnya.
Menyikapi hal ini, Budi mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial untuk melakukan reaktivasi otomatis PBI bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan. Reaktivasi ini diharapkan dapat berjalan tanpa mengharuskan pasien mengajukan permohonan secara langsung.
“Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi,” katanya. “Jadi kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos,” sambungnya.
Masa tiga bulan tersebut dinilai Budi dapat dimanfaatkan untuk melakukan validasi ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran. Validasi ini dapat melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
“Dengan demikian dalam tiga bulan ini terjadi kejelasan dan bisa dikomunikasikan ke masyarakat yang terdampak bahwa ‘hei kita ingin mengalihkan uangnya bener-bener subsidi yang tidak mampu’,” tuturnya.
Budi juga mengusulkan agar SK Kemensos tidak langsung berlaku pada bulan berikutnya setelah diterbitkan, melainkan dua bulan setelahnya. Jeda waktu ini penting agar BPJS Kesehatan memiliki cukup waktu untuk menyosialisasikan perubahan status kepesertaan kepada masyarakat dan mencegah kegaduhan publik.
Ia mengingatkan bahwa reaktivasi PBI tetap harus dibatasi oleh ketentuan undang-undang, yaitu maksimal 96,8 juta jiwa. Oleh karena itu, setiap kebijakan reaktivasi harus tetap mengacu pada batas kuota yang berlaku.






