Berita

Menkum: Stiker Pejabat di Medsos Boleh, Asal Bukan Konten Tak Senonoh

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi mengenai kekhawatiran masyarakat terkait potensi pidana dalam mengirim stiker atau meme pejabat di media sosial setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa pengiriman stiker pejabat diperbolehkan selama kontennya sopan dan tidak melanggar norma.

Batas Antara Kritik dan Penghinaan

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi pidana saat mengirim meme atau stiker pejabat, Supratman menjelaskan bahwa KUHP baru telah mengatur secara spesifik mengenai delik penghinaan. Ia meyakini masyarakat mampu membedakan antara konten yang diperbolehkan dan yang tidak.

“Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa gambar yang tidak senonoh terkait pejabat jelas telah melewati batas. Namun, ia menegaskan bahwa selama masyarakat menyampaikan kritik, pemerintah tidak akan mengambil tindakan.

Advertisement

“Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ucapnya.

Supratman menambahkan, hingga saat ini belum ada satu pun langkah hukum yang diambil terkait kritik yang disampaikan masyarakat.

“Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada,” tambahnya.

Advertisement