Berita

Mensos Gus Ipul: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien BPJS PBI-JK Meski Nonaktif

Advertisement

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Penegasan ini disampaikan mengingat kepesertaan tersebut masih dapat direaktivasi dengan cepat.

Solusi Penanganan Pasien

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).

Gus Ipul menekankan bahwa pasien, terutama yang dalam kondisi darurat dan membutuhkan penanganan segera, harus tetap dilayani oleh rumah sakit. Ia menjelaskan bahwa bagi pasien PBI yang statusnya nonaktif, terdapat mekanisme reaktivasi yang cepat. Khusus untuk pasien cuci darah, kepesertaan PBI mereka akan tetap aktif selama satu bulan ke depan untuk memberikan kesempatan reaktivasi bagi yang tidak mampu, atau beralih ke segmen mandiri bagi yang mampu.

Mekanisme Reaktivasi PBI-JK

Perubahan status kepesertaan PBI-JK memang terjadi sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Sejumlah peserta sempat mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Namun, jika di kemudian hari ditemukan peserta yang sempat dinonaktifkan ternyata masih berhak dan memenuhi syarat – yaitu terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) – maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK.

Proses reaktivasi ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat. “Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” terang Gus Ipul.

Advertisement

Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memastikan proses reaktivasi bagi penerima yang memenuhi syarat berjalan lancar dan cepat. Di sisi lain, rumah sakit diwajibkan tetap memberikan pelayanan kepada semua pasien.

“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” ungkapnya.

Proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK telah dimulai sejak tahun lalu. Sebagai hasilnya, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah berhasil direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.

Advertisement