Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menggelar refleksi akhir tahun 2025, mengajak seluruh jajaran kementerian untuk fokus pada 15 program aksi di tahun 2026 dan mengevaluasi kinerja yang belum optimal.
Evaluasi Kinerja Kemenimipas 2025
Dalam sambutannya di Aula Inspektorat Jenderal KemenImipas, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025), Menteri Agus menekankan pentingnya pembelajaran dari kelemahan dan kekurangan di tahun 2025 untuk perbaikan di masa mendatang. Ia meminta Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan seluruh penandatangan perjanjian kinerja 2026 untuk mengarahkan orientasi kerja pada 15 program aksi yang telah ditetapkan.
Sekretaris Jenderal KemenImipas Asep Kurnia memaparkan hasil evaluasi kinerja yang mencakup sektor keimigrasian dan permasyarakatan. Di sektor keimigrasian, beberapa kendala yang teridentifikasi antara lain terkait Surat Dukungan Work and Holiday Visa Australia (SDUWHV), penanganan pengungsi, perlindungan WNI di luar negeri dari perdagangan orang, maraknya pekerja migran non-prosedural, tuntutan kebijakan diaspora, serta kuota paspor.
Sementara itu, sektor permasyarakatan menghadapi dampak bencana di 22 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kendala lain meliputi tingkat hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas, keterbatasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, serta kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Fokus 15 Program Aksi 2026
Menteri Agus menegaskan pentingnya evaluasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan untuk meningkatkan kinerja di tahun 2026. “Pada saat rapat koordinasi seluruh jajaran minggu yang lalu, kami sudah sampaikan evaluasi kinerja baik kepada jajaran di Imigrasi maupun jajaran di Permasyarakatan. Pada prinsipnya kepada mereka harus melakukan evaluasi atas kelemahan-kelemahan yang terjadi selama satu tahun kementerian ini menjalankan tugas dan fungsi imigrasi, maupun tugas dan fungsi permasyarakatan,” ujar Menteri Agus.
Menteri Agus juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kendala yang dihadapi kementeriannya. Ia optimis bahwa dengan keseriusan dan langkah strategis dalam menindaklanjuti masalah yang teridentifikasi, kontribusi Kemenimipas akan semakin terasa bagi negara dan masyarakat.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, mohon maaf. Dan mudah-mudahan di tahun 2026 dengan 15 program kegiatan yang sudah kami canangkan, (15 program kegiatan) yang kami ambil dari 13 program akselerasi yang sudah kami canangkan tahun 2025, (13 program akselerasi) tentunya ini merujuk kepada program Asta Cita Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kemudian kami sinkronkan dengan 8 program prioritas Bapak Presiden di tahun 2026, keberadaan kita dapat membawa manfaat bagi bangsa dan negara, bagi masyarakat luas,” tutur Menteri Agus.
Ke-15 Program Aksi 2026 Kemenimipas terdiri dari 5 program di Direktorat Jenderal Imigrasi, 6 program di Direktorat Jenderal Permasyarakatan, dua program aksi di tingkat kementerian, satu program aksi di Sekretariat Jenderal, dan satu program aksi di BPSDM.
Rincian 15 Program Aksi Kemenimipas 2026:
- Direktorat Jenderal Imigrasi:
1. Penguatan layanan keimigrasian berbasis digital.
2. Penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
3. Penyederhanaan regulasi visa bisnis, golden visa, dan izin tinggal investor untuk mendukung peningkatan investasi.
4. Penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
5. Pemenuhan sarana dan prasarana pos lintas batas tradisional dan pos imigrasi lainnya, serta penambahan autogate di TPI bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). - Direktorat Jenderal Permasyarakatan:
6. Pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan.
7. Mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi komprehensif.
8. Kemandirian pangan melalui program pertanian, perikanan, dan peternakan di Lapas dan Rutan dengan memanfaatkan lahan tidur.
9. Pembangunan dapur sehat di Lapas dan/atau Rutan dengan memberdayakan warga binaan pemasyarakatan yang tersertifikasi.
10. Pemasaran produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
11. Pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan. - Tingkat Kementerian dan Unit Lain:
12. Efisiensi energi melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan penggunaan solar cell dan biogas untuk daerah tertinggal, terdepan, dan perbatasan.
13. Layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar unit pelaksana teknis imigrasi dan pemasyarakatan.
14. Fasilitasi rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenimipas.
15. Peningkatan kompetensi SDM melalui penyelenggaraan Massive Open Online Courses (MOOC) dan pendidikan vokasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ke-13 program akselerasi KemenImipas yang dicanangkan sebelumnya meliputi pemberantasan narkoba dan penipuan, pemberdayaan warga binaan untuk ketahanan pangan dan produk UMKM, bantuan sosial bagi keluarga WBP kurang mampu, penanganan overcapacity dan overcrowding, peningkatan pelayanan publik keimigrasian berbasis digital, pengembangan autogate, pencegahan TPPO dan TPPM, penguatan pemeriksaan keimigrasian di TPI, pengembangan lounge khusus pekerja migran, bakti sosial di wilayah perbatasan, pembangunan Lapas modern, serta peningkatan kebanggaan lembaga pendidikan dengan mengembalikan nama POLTEKIM dan POLTEKIP menjadi Akademi Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan.






