Berita

Menteri Agus: Pemasyarakatan Fokus Siapkan Warga Binaan Kembali ke Masyarakat, Bukan Menghukum

Advertisement

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menekankan pentingnya peran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam membina narapidana agar siap kembali ke masyarakat. Ia menegaskan bahwa tugas utama pemasyarakatan adalah mempersiapkan warga binaan, bukan memberikan hukuman.

Fokus Pembinaan dan Reintegrasi Sosial

Menteri Agus mengingatkan bahwa tanggung jawab pembinaan narapidana sangat besar, terutama bagi badan pemasyarakatan (bapas). Mengutip situs Ditenpas, Jumat (16/1/2026), bapas memiliki fungsi melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan meliputi mereka yang menjalani reintegrasi sosial setelah proses peradilan, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) atau diversi anak.

“Kepala bapas juga memiliki tanggung jawab yang besar, sejalan dengan KUHP dan KUHAP yang baru dijalankan. Ini akan menjadi tugas rekan-rekan sekalian untuk bisa terus mengembangkan program pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan, untuk siap mereka kembali ke masyarakat,” ujar Menteri Agus di Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (15/1).

Pemasyarakatan Berbeda dengan Penghukuman

Menteri Agus menegaskan bahwa urusan penghukuman sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Urusan penghukuman dilaksanakan oleh teman-teman APH dari mulai kepolisian, kejaksaan, teman-teman dari KPK, kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan. Tapi setelah seseorang mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atas hukuman yang mereka terima, selanjutnya, tugas kita untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Ia menekankan kembali, “Tugas kita mempersiapkan mereka untuk siap kembali ke masyarakat.”

Peningkatan Program Pemberdayaan Narapidana

Menteri Agus berharap program pemberdayaan narapidana terus meningkat baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Ia mendorong pemanfaatan optimal balai latihan kerja (BLK) untuk narapidana. “Saat ini sudah banyak program balai latihan kerja yang sudah dibuat. Tentunya ini bisa rekan-rekan amati, tiru, modifikasi, gunakan, kembangkan. Bukan hanya untuk di lingkungan rekan-rekan, tapi juga untuk bisa menggandeng para pelaku usaha di daerah,” tuturnya.

Advertisement

Remisi Tambahan dan Ketahanan Pangan

Dalam pengarahannya kepada kepala unit Ditjenpas dan Imigrasi se-Jawa Tengah di Semarang pada Selasa (17/6/2025), Menteri Agus juga menyoroti pemberdayaan narapidana agar berdayaguna. Ia memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi untuk memberikan penghargaan berupa remisi tambahan kepada warga binaan yang berkontribusi pada pengembangan potensi narapidana lain.

“Saya juga minta Pak Dirjen untuk merumuskan remisi tambahan kepada warga binaan, yang memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan dan pengembangan potensi yang ada di lapas maupun rutan. Jadi silakan dirumuskan sehingga ini bisa menjadi acuan rekan-rekan untuk secepatnya kita bisa berikan remisi tambahan kepada warga binaan,” kata Menteri Agus.

Salah satu gagasan pemberdayaan yang diusung adalah pembinaan Ketahanan Pangan, yang menyelaraskan tugas pokok Pemasyarakatan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Program ini menawarkan kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, di mana napi akan mendapatkan premi setiap musim panen.

Menteri Agus juga mendorong BLK yang menghasilkan produk sesuai standar pasar. Lapas Kelas I Cirebon dilaporkan sukses mengekspor 750 lembar produk coco shade buatan belasan napi ke Spanyol.

Advertisement