Berita

Menteri ATR/BPN Cabut HGU 85.244 Ha Milik Sugar Group Companies di Lampung

Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung. HGU tersebut tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) dan berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).

Tindak Lanjut Temuan BPK

Nusron menjelaskan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan sejak tahun 2015, 2019, dan 2022. “Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026).

Sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas lain yang merupakan bagian dari grup PT SGC. Lahan yang disengketakan ini berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang difungsikan sebagai Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Nilai Aset dan Rencana Pengelolaan

“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” tegas Nusron. Ia menambahkan, total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,5 triliun berdasarkan LHP BPK.

Advertisement

Setelah proses pencabutan HGU selesai, lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara. TNI AU kemudian akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan dengan tembusan kepada TNI AU.

“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan,” tutur Nusron.

Koordinasi Lintas Lembaga

Keputusan pencabutan HGU ini diambil setelah melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pihak-pihak yang hadir dan memberikan pandangan hukum antara lain Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono, Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur, serta Deputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BPKP.

Advertisement