Berita

Menteri Imigrasi: Napi Lapas Aceh Tamiang yang Kembali Akan Dapat Remisi Tambahan

Advertisement

JAKARTA, 30 Desember 2025 – Seluruh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh, yang berjumlah 428 orang, telah dilepaskan sementara saat banjir bandang melanda wilayah tersebut pada akhir November lalu. Mereka diizinkan pulang untuk menyelamatkan diri dan akan diberikan remisi tambahan sebagai apresiasi jika mereka melaporkan keberadaan atau kembali ke lapas setelah kondisi membaik.

Situasi Pemulihan Pascabencana

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa situasi di Aceh Tamiang masih dalam tahap pemulihan pascabencana. Oleh karena itu, para napi diberikan kelonggaran untuk membantu serta mendampingi keluarga atau kerabat mereka yang terdampak musibah alam tersebut.

“Sekarang ini masih proses pemulihan (situasi pascabencana), dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya. Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan,” ujar Menteri Agus kepada wartawan usai Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Aula Inspektorat Jenderal KemenImipas, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).

Apresiasi bagi Narapidana yang Kooperatif

Menteri Agus menyampaikan harapan agar kondisi di Aceh Tamiang dan wilayah lain di Sumatera yang terdampak banjir dan longsor segera membaik. Ia juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Permasyarakatan KemenImipas, Mashudi, untuk memberikan apresiasi berupa remisi tambahan kepada narapidana yang proaktif membantu korban banjir serta melaporkan diri atau kembali ke lapas.

“Mudah-mudahan ke depan semakin baik (situasinya), dan kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen Pas untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran pasti lebih banyak remisinya daripada nanti yang nanti kita imbau,” terang Menteri Agus.

Advertisement

Beliau kembali menegaskan bahwa apresiasi dalam bentuk remisi ini akan diberikan kepada napi yang telah mengabari pihak lapas mengenai keberadaan dan kondisi mereka.

“Yang sudah melaporkan diri nanti kita kasih lebih banyak remisinya daripada yang melapornya belakangan,” tegasnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan yang disampaikan oleh Sekjen KemenImipas, Asep Kurnia, tercatat sebanyak 10 lapas di Aceh terdampak oleh bencana banjir.

Advertisement