Berita

Menteri Sosial: Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan Mudah dan Cepat untuk Layanan Kesehatan Gratis

Advertisement

Jakarta – Sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mengalami penonaktifan kepesertaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok tidak mampu di desil 1-5, sesuai usulan masyarakat dan pemerintah daerah. Jumlah peserta PBI secara nasional tetap 96,8 juta individu dan tidak berkurang. Proses pengalihan ini telah dimulai sejak Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap.

Bagi masyarakat terdampak yang masih memerlukan layanan kesehatan, reaktivasi dapat dilakukan dengan cepat sesuai ketentuan yang berlaku. Reaktivasi adalah proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan, dengan tujuan agar peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Proses Reaktivasi PBI-JK

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

Reaktivasi diprioritaskan bagi peserta yang mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa, serta tergolong dalam kategori tidak mampu. Reaktivasi juga dapat dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.

Peserta PBI-JK yang dihapuskan namun dinilai layak membutuhkan layanan kesehatan dapat diaktifkan kembali. Reaktivasi ini dapat dilakukan paling lama enam bulan sejak peserta dinyatakan dihapus sebagai PBI-JK, sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

Advertisement

Mekanisme Reaktivasi Penerima PBI-JK

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK melalui tahapan berikut:

  1. Pelaporan Awal: Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
  2. Pengajuan ke Dinas Sosial: Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
  3. Verifikasi Dinas Sosial: Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.
  4. Pembuatan Surat dan Input Data: Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
  5. Verifikasi Kemensos: Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
  6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan: Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
  7. Reaktivasi: Jika BPJS menyetujui permohonan, status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Joko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi. Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS telah mendeteksi peserta nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu, untuk memperoleh layanan kesehatan.

Advertisement