Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3, Miki Mahfud, mengajukan pengakuan bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Pengakuan ini merupakan penerapan baru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pengakuan Bersalah Berdasarkan KUHAP Baru
Miki Mahfud, yang didampingi pengacara sekaligus mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan pengakuan bersalahnya setelah pembacaan dakwaan. Ia menyatakan telah memahami perkembangan hukum acara pidana di Indonesia yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan.
“Saya juga telah mendapatkan informasi dari penasihat hukum saya, Uda Febri, mengenai adanya perkembangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, di mana saya sebagai Terdakwa dapat mengakui kesalahan saya atau suatu tindak pidana yang didakwakan kepada saya. Dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pengakuan saya,” ujar Miki.
Surat pengakuan bersalah tersebut dibacakan Miki di hadapan Jaksa KPK, para advokat, dan hakim. Ia mengaku menulis surat itu setelah berdiskusi dengan keluarga, termasuk istrinya yang berprofesi sebagai auditor di KPK.
“Yang dengan demikian, maka saya akan mendapat imbalan berupa keringanan hukum dari Yang Mulia,” imbuhnya.
Tanggapan Jaksa dan Hakim
Jaksa KPK menyatakan bahwa Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang mengatur terdakwa yang mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah dengan ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun. Namun, jaksa menilai ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan terhadap Miki lebih dari 7 tahun penjara.
“Maka dari itu, kami menyampaikan pendapat bahwa apa yang dibunyikan dalam Pasal 234 ini, bahwa semua perbuatan didakwakan harus diakui oleh Terdakwa,” ujar Jaksa. “Namun dalam hal ini, dalam permohonan Terdakwa sendiri hanya mengakui dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b. Maka dari itu, pendapat kami seperti itu dan kami persilakan kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim menjelaskan bahwa pasal yang didakwakan kepada Miki Mahfud tidak bersifat tunggal. Hakim menyatakan ancaman dari dakwaan pertama, yakni Pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan, tidak masuk dalam koridor Pasal 234 KUHAP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Sehingga oleh karenanya, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Apapun yang sudah disampaikan oleh Terdakwa, itu menjadi pertimbangan dan termuat menjadi satu kesatuan dalam berkas perkara,” ujar hakim.
Isi Surat Pengakuan Bersalah Miki Mahfud
Berikut adalah isi surat pengakuan bersalah yang disampaikan Miki Mahfud:
“Saya mengaku bersalah karena telah melakukan perbuatan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menyetujui penerbitan dan perpanjangan sertifikat lisensi individu keselamatan atau K3, yang saya ajukan sebagai pengusaha PJK3 sejak tahun 2021 sampai 2025. Meskipun pemberian tersebut sebenarnya pada saat itu saya lakukan karena adanya sistem yang telah berlangsung secara terus-menerus di lingkungan Kemnaker, terutama untuk pengambilan sertifikat. Di mana kami, pengusaha PJK3, tidak dapat mengambil sertifikat jika tidak memberikan uang. Ini pun dialami hampir semua PJK3. Namun, demi mendukung pelaksanaan tugas KPK dan keinginan saya untuk segera berkumpul dengan keluarga, maka saya memilih mengajukan surat ini secara sukarela. Demikianlah surat permohonan pengakuan bersalah ini saya sampaikan. Saya sangat berharap Majelis Hakim dapat benar-benar mempertimbangkan permohonan saya ini, dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, dan memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim. Demikian Yang Mulia yang dapat saya sampaikan.”






