Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Modus ‘all in’ diduga digunakan untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Pengungkapan Kasus
Konferensi pers pengungkapan kasus OTT pejabat pajak digelar KPK pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Kasus ini bermula dari penelusuran tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terhadap potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers tersebut.
Modus ‘All In’ dan Pemangkasan Pajak
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), kemudian diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka ini dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar.
Menurut Asep, dari total Rp 23 miliar tersebut, sebagian diduga mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya sebagai ‘fee’. “Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelas Asep.
PT WP sempat keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap yang disepakati, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP akhirnya dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.
Lima Tersangka Ditetapkan
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni penerima suap/gratifikasi dan pemberi suap.
Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta Utara.






