Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, mengumumkan bahwa pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di tingkat MPR telah rampung. Dokumen konsep PPHN ini selanjutnya akan didiskusikan dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Amanat Bersejarah PPHN
Muzani menjelaskan bahwa PPHN merupakan amanat yang telah digagas oleh pimpinan MPR dari periode ke periode, dimulai sejak era Taufiq Kiemas, dilanjutkan oleh Zulkifli Hasan, hingga Bambang Soesatyo. Namun, gagasan ini belum pernah terselesaikan hingga akhirnya dikejar pada periode kepemimpinan saat ini.
“PPHN pembahasannya di MPR sudah selesai. Jadi PPHN itu adalah amanah dari pimpinan MPR berperiode-periode sejak periodenya Pak Taufiq Kiemas itu sudah digagas, kemudian periodenya Zulkifli Hasan juga dibahas, digagas, periodenya Mas Bambang Soesatyo juga dibahas dan itu nggak selesai-selesai,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Konsep PPHN Rampung Agustus 2025
Pembahasan konsep PPHN di MPR secara resmi dinyatakan selesai pada akhir Agustus 2025. Keputusan ini diterima oleh seluruh fraksi yang ada di MPR sebagai sebuah konsep yang matang.
“Kami mengejar agar konsep PPHN itu bisa diselesaikan karena ini bagian dari amanat pimpinan MPR yang lalu kepada kami. Maka pada akhir Agustus ya, pada akhir Agustus sebagai sebuah konsep Pokok-Pokok Haluan Negara kami anggap selesai dan itu sudah diputuskan diterima oleh semua fraksi yang ada di MPR sebagai sebuah konsep PPHN,” jelas Muzani.
Diskusi Lanjutan dengan Presiden
Konsep PPHN yang telah rampung ini akan segera dikomunikasikan dan didiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto. Diskusi ini penting untuk menentukan bentuk produk hukum yang akan mengikat PPHN, apakah akan diwujudkan dalam bentuk undang-undang atau produk hukum lainnya.
“Konsep PPHN itu sudah kita terima dan sekarang sedang di tangan kami. Kami sedang akan komunikasikan dengan Presiden untuk didiskusikan bersama. termasuk apakah termasuk bagaimana mendapatkan bentuk PPHN ini mau dikemanakan,” kata Muzani.
Ia menambahkan, pilihan bentuk hukum masih terbuka, termasuk kemungkinan menjadi undang-undang. Namun, karena Ketetapan MPR (Tap MPR) sudah tidak ada lagi, bentuk lain perlu dipertimbangkan dan didiskusikan.
“Bisa undang-undang, bisa Tap MPR, tapi Tap MPR itu juga sudah nggak ada lagi, bisa apa. Makanya itu sedang, kita perlu diskusi dengan Presiden,” sambungnya.
Meskipun demikian, Muzani belum dapat memastikan kapan pertemuan dengan Presiden Prabowo akan terlaksana. Pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk agenda diskusi penting tersebut.
“Hasil diskusi dengan Presiden inilah yang nanti akan menjadi rumusan nanti apa kira-kira seperti itu. Nah, sekarang kapan ketemunya? kita sedang mencari ketemu dengan Presiden,” pungkasnya.






