Berita

Nadiem Makarim Bingung Dakwaan Jaksa, Sebut Kenaikan Harta Murni dari Saham GoTo

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kebingungannya terhadap surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada 2022 yang dijadikan dasar oleh jaksa.

Pembelaan Nadiem atas LHKPN

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Nadiem Makarim membacakan pembelaannya. Ia merasa dakwaan yang menyebutkan penerimaan uang Rp 809 miliar dan peningkatan kekayaan sebesar Rp 5,5 triliun pada LHKPN 2022 sangat membingungkan.

“Dakwaan menjelaskan uang Rp 809 miliar diterima oleh saya dan sudah menjadi kekayaan diri saya atas dasar LHKPN pada tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun. Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya,” ujar Nadiem.

Nadiem mempertanyakan tuduhan jaksa yang tumpang tindih antara penerimaan uang dan peningkatan surat berharga. “Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga. Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya,” katanya.

Sumber Kekayaan Murni dari Saham PT AKAB

Nadiem mengklaim bahwa sumber utama kekayaannya berasal dari saham PT AKAB. Peningkatan nilai surat berharga di LHKPN 2022, menurutnya, murni disebabkan oleh lonjakan harga saham GoTo saat Initial Public Offering (IPO).

“Yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak saya. Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB. Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp 4,8 triliun,” jelas Nadiem.

Dinamika Harga Saham Pengaruhi Nilai Kekayaan

Mantan Mendikbudristek ini juga menjelaskan bahwa kekayaannya mengalami penurunan pada tahun 2023 dan 2024. Penurunan ini, menurutnya, juga dipengaruhi oleh dinamika harga saham, bukan karena korupsi.

Advertisement

“Di tahun 2023, saat kisaran harga saham Goto drop ke sekitar Rp 100, total kekayaan saya pun turun drastis ke Rp 906 miliar. Di tahun 2024, di mana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp 70-80/saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp 600 miliar,” ungkapnya.

Nadiem menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan kausalitas antara transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaannya. Ia menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas.

“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu kepada satu angka saja harga saham GoTo yang terbuka untuk publik. Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” tegas Nadiem.

Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kerugian negara tersebut berasal dari:

  • Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady menyatakan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.

Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement