Tangerang Selatan – Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar di wilayahnya. Tindakan bejat ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2023, dan hingga kini, 16 korban yang teridentifikasi adalah siswa laki-laki.
Periode Pencabulan dan Bukti Digital
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, periode pencabulan terduga pelaku berlangsung dari tahun 2023 hingga Januari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan dan kita masih dalami juga, kita temui bahwa periodenya dari tahun 2023 hingga Januari 2026,” ujar Wira kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah menyita akun media sosial terduga pelaku yang memuat foto-foto anak laki-laki. Akun tersebut kini telah dikunci untuk kepentingan perlindungan anak.
“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, di mana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” jelas Wira.
Ia menambahkan, penguncian media sosial dilakukan untuk menjaga masa depan anak-anak yang fotonya dipublikasikan, meskipun belum dapat dipastikan apakah mereka semua adalah korban pelecehan atau tidak.
“Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” sambungnya.
Modus Operandi dan Ajakan Melapor
Lebih lanjut, Wira mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksi pencabulannya di lingkungan sekolah. Polisi masih terus mendalami fakta ini untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan pelaku.
“Si pelaku atau terduga pelaku ini melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan sekolah,” ucapnya.
Wira menegaskan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah. Pihaknya mengimbau kepada para korban dan wali murid untuk tidak ragu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Kita juga berkolaborasi dengan para wali murid dan pihak sekolah di mana kita sangat membuka luas untuk para korban yang sementara ini belum melaporkan ataupun belum memberitahu kepada pihak sekolah untuk segera melaporkan kepada kami ke Satres Krim Polres Tangsel lebih khususnya ke unit PPA agar kedepannya kita dapat memberikan upaya-upaya untuk penyembuhan terhadap para korban,” ujarnya.






