Sebuah insiden pengeroyokan brutal terjadi di kawasan Tapos, Depok, yang melibatkan seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Serda bersama lima warga sipil. Aksi keji ini mengakibatkan satu dari dua korban tewas, sementara korban lainnya mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif.
Fakta-Fakta Pengeroyokan Maut di Depok
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa WAT (24) terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, dini hari. Awalnya, korban bersama DN (39) sedang berboncengan menuju rumah rekan mereka di Jalan Kapitan Raya, Depok. Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai mogok karena kehabisan bensin.
Saat WAT pergi mencari bensin, ia bertemu dengan Serda M. Teguran dari oknum TNI AL tersebut membuat korban panik dan berusaha melarikan diri, namun terjatuh. Serda M kemudian mengamankan kedua korban dan melakukan interogasi karena mencurigai mereka bukan warga sekitar. Diduga karena kecurigaan tersebut, kedua korban dituduh melakukan transaksi narkoba, disiksa, hingga akhirnya salah satu dari mereka tewas.
1. Oknum Prajurit TNI AL Terlibat Langsung
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AL, Laksma TNI Tunggul, membenarkan keterlibatan oknum anggotanya. “Benar, salah satu dari terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” ungkap Tunggul kepada wartawan pada Sabtu (3/1).
Saat ini, Serda M telah diamankan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. “TNI AL melalui Polisi Militer Kodaeral III telah mengamankan Terlapor Serda M dan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis. Saat ini, Serda M sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas perbuatannya secara hukum militer,” imbuhnya.
2. Serda M Ditahan di POMAL
Pihak TNI AL menegaskan akan memproses tegas Serda M. Oknum prajurit tersebut saat ini ditahan di Polisi Militer TNI AL di Kodaeral III. “Saat ini untuk Serda M, sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” ujar Tunggul dalam keterangannya pada Kamis (8/1).
3. Lima Warga Sipil Ikut Terlibat
Selain Serda M, pihak kepolisian mengungkap bahwa ada lima warga sipil yang turut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menyatakan, “Penyidik POM AL sudah menetapkan tersangka atas nama Saudara MD, dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka.”
Kelima tersangka sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Mereka terlibat dalam penganiayaan menggunakan tangan kosong dan membantu Serda M.
4. Korban Dituduh Transaksi Narkoba
Motif di balik penganiayaan brutal ini terungkap. Para pelaku menduga kedua korban akan melakukan transaksi narkoba. “Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” jelas Made.
Tidak ada bukti narkotika yang ditemukan pada korban, baik dari percakapan maupun barang bukti yang melekat. Namun, karena jawaban korban dianggap berbelit-belit, penganiayaan pun terus berlanjut.
5. Penganiayaan dengan Selang dan Tangan Kosong
Serda M dilaporkan menggunakan selang untuk menganiaya korban. Sementara kelima tersangka sipil lainnya menggunakan tangan kosong dan turut membantu dalam pengeroyokan. “Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang,” kata Made.
Penganiayaan berlangsung dari malam hingga subuh. Korban DN bahkan turut ditelanjangi agar mengakui tuduhan transaksi narkoba. “Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” jelasnya.
Serda M kini ditahan di Pomal Kodaeral III. Kelima tersangka sipil lainnya dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.






