Berita

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Depok

Advertisement

Depok – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), Serda M, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III terkait kasus penganiayaan dua pria di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Salah satu korban, berinisial WAT (24), dilaporkan meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Selain Serda M, lima warga sipil juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok.

Lima Warga Sipil Turut Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Polres Metro Depok pada Kamis (8/1/2026). Kelima tersangka warga sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Mereka diduga turut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan WAT meninggal dunia dan DN (39) mengalami luka berat.

Menurut Kompol Made Gede Oka Utama, alat yang digunakan dalam penganiayaan tersebut adalah selang, yang digunakan oleh tersangka Serda M. “Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML yaitu menggunakan selang,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama. Ia menambahkan bahwa tersangka lainnya hanya menggunakan tangan kosong dan membantu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Kelima tersangka warga sipil tersebut dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Kronologi Awal Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (2/1) dini hari di wilayah Sukatani, Tapos, Depok. Kedua korban, WAT dan DN, diduga dianiaya saat berada di dalam mobil boks. Setelah kejadian, kedua korban dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Depok. Namun, WAT dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan, sementara DN masih dalam perawatan intensif.

Advertisement

Kadispen TNI AL Laksma Tunggul menjelaskan kronologi awal yang berujung pada penganiayaan tersebut. Ia menyatakan bahwa Serda M bersama warga mencurigai kedua korban akan melakukan transaksi ilegal di wilayah tersebut. “Peristiwa bermula saat Serda M bersama warga mencurigai bahwa dua orang yang datang ke wilayah tempat tinggalnya diduga akan melaksanakan transaksi ilegal,” ujar Laksma Tunggul kepada wartawan pada Sabtu (3/1).

Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Serda M dinilai berlebihan dan menyebabkan kedua korban terluka parah. “Serda M bersama warga melakukan tindakan kekerasan fisik secara berlebihan kepada kedua korban yang berakibat satu orang meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RS Bhayangkara Brimob, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat,” kata Laksma Tunggul.

TNI AL Sampaikan Belasungkawa dan Proses Hukum

Laksma Tunggul menyampaikan belasungkawa yang mendalam dari TNI AL kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi. Ia juga menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi. “TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban terkait insiden penganiayaan yang terjadi,” ungkap Laksma Tunggul. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

“TNI AL menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional serta akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” imbuhnya. Saat ini, Serda M tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodaeral III untuk proses hukum militer.

Advertisement