Berita

Oknum TNI AL dan Warga Aniaya Dua Pria di Depok, Korban Ditelanjangi Hingga Tewas

Advertisement

Polisi mengungkap kasus penganiayaan brutal yang melibatkan oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M dan lima warga sipil di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Dua pria, WAT (24) dan DN (39), menjadi korban penelanjangan dan penganiayaan yang berlangsung selama berjam-jam hingga dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa penganiayaan berawal dari tuduhan transaksi narkoba terhadap kedua korban. Para tersangka memaksa korban untuk mengakui perbuatan tersebut.

“Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut. Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai Subuh,” ujar Made dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Made merinci bahwa korban DN juga turut ditelanjangi selama proses penganiayaan yang berlangsung sekitar tiga jam. “Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” jelasnya.

Namun, hasil penyelidikan polisi menyatakan tidak ada bukti terkait tuduhan narkoba tersebut. Polisi telah memastikan tidak ditemukan narkoba maupun transaksi yang melibatkan kedua korban.

“Kembali lagi saya garis bawahi, tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan ataupun pencarian narkoba ataupun tujuan untuk mengambil narkoba yang dilakukan oleh kedua korban. Kami pun sudah melakukan olah TKP dan juga sudah mengecek isi handphone korban dan juga meminta keterangan ataupun lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak ada fakta demikian,” tegas Made.

Advertisement

Dalam aksi penganiayaan tersebut, Serda M dilaporkan menggunakan selang sebagai alat pemukul. Sementara itu, lima tersangka sipil, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), turut serta dalam pengeroyokan.

“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang,” kata Made.

“Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Kedua korban sempat dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Depok. Sayangnya, korban berinisial WAT meninggal dunia saat menjalani perawatan, sementara korban DN masih dalam proses pemulihan.

Serda M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Kelima tersangka sipil dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement