Berita

Operasi Pekat Jaya: 105 Pelaku Tawuran Dicokok di Jakarta, 56 Senjata Tajam Disita

Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 105 pelaku tawuran yang beraksi di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Dalam operasi ini, puluhan senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan untuk tawuran juga berhasil disita.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Jaya yang digelar serentak. Operasi ini berlangsung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026.

“Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Iman dalam konferensi pers pada Rabu (4/2/2026).

Dari total 105 orang yang diamankan, 55 orang di antaranya dikenakan pembinaan, sementara 50 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Iman merinci bahwa 39 dari jumlah tersangka tersebut berstatus anak di bawah umur.

“Terhadap 50 orang yang melakukan tawuran, sesuai dengan perbuatannya, kami sudah tetapkan mereka sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan,” imbuhnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 56 bilah senjata tajam dari tangan mereka. Berdasarkan penyelidikan awal, beberapa pelaku diketahui memodifikasi senjata tajam yang mereka gunakan. Polisi saat ini tengah memburu para pelaku yang diduga menjual senjata tajam tersebut.

Advertisement

“Bahwa ini bukan senjata tajam yang layaknya digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tentunya kami sedang melakukan pendalaman di dalam proses penyidikannya untuk pengembangan sampai pada si pembuat senjata tajam ini,” kata Iman.

Ia menambahkan, “Walaupun sebagian daripada senjata ini juga, berdasarkan informasi awal yang kami terima, ini juga modifikasi dari alat-alat atau peralatan-peralatan yang ada kemudian dibuat tajam dan dijadikan senjata. Tapi kami terus akan telusuri kepada sumber pembuatnya.”

Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pelaku penganiayaan akan dikenakan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya tawuran. Polisi juga terus melakukan kegiatan preventif, mulai dari sambang sekolah hingga patroli siber.

“Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah dan pendidik untuk sama-sama dengan kami melakukan edukasi dan peningkatan kedisiplinan bagi anak-anak didik kita. Berikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat di dalam kegiatan-kegiatan yang meresahkan kegiatan tawuran kegiatan yang melawan hukum,” jelasnya.

Advertisement