Amerika Serikat (AS) dilaporkan melakukan penangkapan terhadap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, yang diikuti dengan serangan ke wilayah negara tersebut. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitasnya menurut hukum internasional.
Pelanggaran Hukum Internasional
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai bahwa penangkapan Maduro oleh AS merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, khususnya Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun.
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” ujar Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Berikut bunyi Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB:
Semua negara anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Hak Bela Diri sebagai ‘Tameng’ AS
Meskipun demikian, Hikmahanto berpendapat bahwa AS kemungkinan akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai dasar pembelaan, yaitu hak untuk membela diri atau right to self defense. Menurutnya, AS akan menganggap perang melawan narkoba sebagai hal yang esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya.
“Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba,” katanya. “Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong Narkoba untuk mengirim narkoba ke AS,” tambahnya.
Pasal 51 Piagam PBB menyatakan:
Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Reaksi Internasional dan Posisi Indonesia
Hikmahanto juga menyoroti potensi reaksi dari negara-negara sekutu AS. Ia memperkirakan negara seperti China dan Rusia akan mengutuk serangan tersebut, mengingat belakangan ini sekutu AS kerap mempertanyakan kebijakan pemerintahan Trump yang dianggap merugikan.
“Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau membenarkan tindakan AS,” katanya.
Kronologi Operasi Serangan AS ke Venezuela
Serangan besar-besaran AS ke sejumlah titik di Venezuela yang berujung pada penangkapan Nicolas Maduro merupakan puncak dari tekanan selama berbulan-bulan oleh pemerintahan Trump. Operasi ini dilaporkan telah menuai kecaman dari beberapa pemimpin internasional.
Maduro ditangkap pada Sabtu (3/1/2026) dini hari setelah serangan oleh pasukan AS. AS sebelumnya telah menyatakan Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah. Setelah penangkapan, Maduro dan istrinya, Cilia Flores, dibawa ke AS. Trump menuduh Maduro mendukung kartel narkoba dan bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS akibat penggunaan narkoba ilegal.
Sejak September 2025, pasukan AS dilaporkan telah membunuh lebih dari 100 orang dalam setidaknya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba dari Venezuela.






