Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berstatus ilegal. Penilaian ini didasarkan pada dugaan pengangkatan yang tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kritik Terhadap Pengangkatan Ketua MK
Rullyandi menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). Ia mengemukakan bahwa PTUN telah mengabulkan sebagian gugatan terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, yang memerintahkan SK tersebut untuk dibatalkan dan dicabut.
“Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal,” tegas Rullyandi.
Menurutnya, pasca putusan PTUN, seharusnya mekanisme konstitusional terkait pengisian jabatan Ketua MK berlaku. Hal ini mencakup pemilihan dari dan oleh para hakim konstitusi melalui rapat pleno, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK, serta kewajiban mengucapkan sumpah jabatan.
Rullyandi mengaku tidak menemukan adanya proses pengucapan sumpah jabatan setelah terbitnya SK Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Suhartoyo pada 30 Desember 2024. Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Harusnya ketika terjadi kekosongan, maka berlakulah mekanisme konstitusional. Ketua MK menurut UUD ’45 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai dengan Undang-Undang MK, dan ketika dipilih, maka dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan mahkamah,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Saya menyelidiki di website-nya, oh tidak ada setelah kejadian itu SK 8 tahun 2024 itu yang diterbitkan oleh Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024, ternyata tidak ada sumpah pengambilan pengucapan sumpah jabatan.”
Perbandingan dengan Kasus Bupati Talaud
Rullyandi kemudian membandingkan situasi ini dengan kasus Bupati Talaud, Elly Lasut, yang pelantikannya sempat tertunda selama dua tahun demi menghormati prosedur hukum dan konstitusi, meskipun telah memenangkan pilkada.
“Bayangkan coba, 2 tahun dia nggak berani memimpin sebagai bupati, padahal sudah menang di MK, Pak. Cuman menghormati, belum dilantik, Pak. Lah ini Ketua MK nggak pernah disumpah, kok dia bisa mimpin sidang gitu loh?” kritiknya.
Ia juga menyoroti bahwa rapat pleno yang tercantum di website MK terkait pengangkatan Suhartoyo adalah rapat pleno tahun 2023, yang merujuk pada SK pengangkatan yang telah dibatalkan oleh PTUN.
“Tapi kalau kita lihat website-nya Mahkamah Konstitusi, ya, Pak Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN. Naudzubillah min dzalik, Pak,” lanjutnya.
Pandangan Terhadap Produk MK dan Reformasi
Rullyandi berpendapat bahwa seluruh hakim konstitusi melakukan pembiaran terhadap kepemimpinan Ketua MK yang dinilainya ilegal. Akibatnya, ia menilai banyak produk putusan MK yang dinilai “melenceng”.
“Saya akademisi memandang, ini nggak bener. Oleh karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. 9-9 nya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK,” ungkap Rullyandi.
Sebagai contoh, ia menyebut putusan MK Nomor 135 yang dianggapnya mengubah UUD 1945 dengan mengatur pemilu dilaksanakan lebih dari lima tahun, padahal kewenangan mengubah UUD ’45 ada pada MPR.
“Contoh sederhana, siapa yang bisa merubah Undang-Undang Dasar ’45? Adalah MPR. Tapi, putusan MK 135 itu merubah Undang-Undang Dasar ’45. Pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK,” ujarnya.
Tanggapan DPR
Menanggapi masukan Rullyandi, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pandangan tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk perluasan agenda Panja Reformasi.
“Ditambah lagi, reformasi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan MK gitu ya. Panjanya ditambahin,” ujar Habiburokhman.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai kritik tersebut relevan, mengingat banyaknya putusan MK yang dianggap kurang jelas dan menimbulkan polemik di masyarakat.
“Ini terus terang luar biasa bagi kami terutama bahwa kaitan soal TAP MPR. Ada beberapa hal, sebetulnya ini kan di luar ini terkait reformasi. Kita bikin ada… Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Nanti kita lihat itu,” tutur Rano.
Ia menambahkan, “Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya enggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia.”
Klarifikasi dari MK
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menegaskan bahwa putusan PTUN tidak membatalkan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah,” kata Saldi kepada wartawan pada Selasa (4/11).
Menurut Saldi, pemilihan Suhartoyo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MK menilai tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pemilihan tersebut.
“Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.






