Tana Toraja – Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani prosesi peradilan adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026). Sidang adat ini digelar buntut dari candaan Pandji mengenai budaya Toraja yang dianggap melukai harkat dan martabat masyarakat setempat.
Sanksi Adat: Denda Babi dan Ayam
Dalam putusan sidang, Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk permohonan maaf kepada leluhur masyarakat Toraja.
“Jadi sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, (sanksi denda Pandji) 1 ekor babi, 5 ekor ayam,” ujar Sam Barumbun di hadapan Pandji dan masyarakat Toraja.
Peradilan adat ini berlangsung di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja. Sam Barumbun menegaskan bahwa candaan Pandji tidak hanya menyakiti hati masyarakat Toraja, tetapi juga leluhur mereka, meskipun materi stand up comedy tersebut pertama kali dibuat pada tahun 2013 dan kemudian dihapus sebelum kembali viral pada 2021.
“Saudara Pandji dalam materi stand up comedy yang pertama kali dilakukan pada tahun 2013, dan setelah itu dihapus. Kemudian 2021 itu dibuka kembali dan menjadi viral. Ini melukai dan menyakiti hati kami semua,” ungkapnya.
Pandji Menerima dan Meminta Maaf
Di hadapan masyarakat dan tokoh adat Toraja, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengakui kesalahannya dalam membawakan materi mengenai ritual adat Rambu Solo yang dinilai belum dipahami secara utuh.
Pandji menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi pelajaran berharga baginya untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan membawakan materi stand up comedy di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya Toraja.
“Saya menerima semua keputusan keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” tutur Pandji.
Ritual Permohonan Maaf
Ritual permohonan maaf kepada leluhur masyarakat Toraja dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/5/2026). Hewan babi dan ayam yang menjadi denda adat akan disembelih sebagai bagian dari upacara persembahan kepada leluhur.






