Penyanyi Rizky Febian akhirnya memberikan keterangan resmi mengenai polemik hak waris Bintang, adik tirinya. Sebelumnya, ayah Bintang, Teddy Pardiyana, mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Rizky Febian hadir di PA Bandung pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk agenda mediasi dengan Teddy Pardiyana terkait permohonan hak ahli waris atas mendiang ibunya, Lina Jubaedah, untuk Bintang.
Usai persidangan, Rizky Febian menyatakan kepada awak media bahwa keluarganya akan tetap menjamin kehidupan Bintang. “Alhamdulillah berjalan dengan lancar, intinya kan memastikan apa yang terjadi. Setelah ditanyakan kan ternyata memang ingin ada penetapan (hak ahli waris) dari Dede Bintang. Jadi kalau dari aku pribadi mewakili adik-adik juga, memang nggak bisa dipungkiri, karena kita satu ibu ya itu, memang sudah jadi hak dede Bintang,” ujar Rizky Febian.
Pelantun lagu ‘Sembilan Nyawa’ itu memastikan bahwa sidang mediasi telah mencapai kesepakatan. Permohonan perkara Teddy Pardiyana akan dikembalikan kepada Majelis Hakim PA Bandung untuk dilanjutkan pada penentuan hak ahli waris Bintang. Diketahui, mendiang Lina Jubaedah merupakan mantan istri Sule. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak: Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Setelah bercerai dengan Sule, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan dikaruniai seorang putri bernama Bintang.
Rizky Febian menegaskan kembali komitmennya. “Sejauh tadi sih karena berjalan cukup cepat ya, jadi kalau dari aku pribadinya juga difokuskan di mana memang yang dipertanyakan. Hanya penetapan Dede Bintang, ya. Tadi juga saya sudah memeriksa berapa kali. Ya memang itu sudah haknya, mari kita urus bersama aku bilang. Tapi ya saya tekankan memang ini haknya memang Dede Bintang. Dari mereka juga mengiyakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mengurus kehidupan Bintang hingga dewasa adalah kewajiban keluarganya. Namun, ia juga ingin memastikan pembagian hak yang adil antara keluarganya dan Bintang dalam perkara ini. “Nggak akan ke mana-mana. Dosa atuh buat aku juga, apalagi aku anak pertama. Jadi lebih mengutamakan memang haknya,” tegas Rizky Febian.
Rizky Febian mengapresiasi peran hakim dalam sidang tersebut. “Tadi juga kan untungnya Pak Hakimnya juga mempertegas. Kalau misalkan memang bukan haknya, jangan diabaikan. Kata Pak Hakim juga, ‘Kalau bukan haknya, ya berarti harus bisa menerima’. Tapi kalau haknya juga harus menjadikan itu jadi haknya mereka. Kita mah jalanin saja sesuai yang memang nantinya seperti apa,” tuturnya.
Pengacara keluarga Sule, Bahyuni Zaili, menyatakan masih menunggu kejelasan mengenai tujuan utama permohonan Teddy Pardiyana. Ia mengungkapkan bahwa dalam permohonan awal, Teddy menyebutkan untuk keperluan sekolah Bintang. Namun, dalam mediasi, terungkap bahwa itu hanya salah satu keperluan.
“Tadi saya sempat diskusi, kan dalam permohonannya kan untuk keperluan sekolah yang kita baca. Tapi katanya tadi itu salah satunya saja. Nah, itu ada kuasanya menyebut begitu,” ujar Bahyuni. Ia menduga ada keperluan lain di luar sekolah. “Berarti kalau salah satunya saja itu kuasanya, berarti ada keperluan lain gitu ya. Ya, mungkin saja dugaan kita untuk urusan waris. Kan gitu. Nah, tinggal kita lihat nih apakah benar ada warisan yang menjadi haknya Teddy atau kalau memang ada haknya Bintang saya pikir nggak akan dikesampingkan, itu akan diberikan,” pungkasnya.






