Berita

Panduan Lengkap: Cara Daftar Nikah Offline dan Online, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

Advertisement

Pendaftaran pernikahan kini dapat diakses melalui dua jalur: offline dan online. Bagi yang memilih jalur offline, proses dimulai dengan mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar, dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pendaftaran. Sementara itu, pendaftaran online dapat diakses melalui situs resmi SIMKAH.

Mengutip dari Portal Informasi Indonesia (indonesia.go.id) dan laman Simkah Kemenag, berikut adalah panduan lengkap cara mendaftar nikah baik secara offline maupun online.

Cara Daftar Nikah Offline

Tahapan pendaftaran nikah secara offline melibatkan beberapa langkah:

Advertisement

  • Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengurus surat pengantar nikah N1 hingga N4. Perlu dicatat, berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar dari RT/RW tidak lagi diwajibkan.
  • Apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar kecamatan domisili calon pengantin, maka calon pengantin wajib mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA setempat. Surat ini kemudian dibawa ke KUA di lokasi akad nikah.
  • Jika waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad nikah, pemohon perlu mengajukan dispensasi nikah ke kantor kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
  • Calon pengantin juga wajib menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
  • Selanjutnya, lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan. Perlu diketahui, jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, tidak akan dikenakan biaya. Namun, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibayarkan melalui kode billing resmi dari KUA.
  • Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah.
  • Calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan akan memperoleh sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.
  • Akad nikah kemudian dilaksanakan sesuai lokasi yang telah ditentukan, disertai dengan penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin.

Cara Daftar Nikah Online

Bagi masyarakat yang menginginkan proses yang lebih praktis, Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan pendaftaran nikah melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id. Berikut cara mendaftar nikah secara online:

  • Calon pengantin perlu membuat akun atau masuk ke akun SIMKAH yang telah dimiliki, lalu melengkapi data diri pada dashboard.
  • Pemohon memilih menu ‘Daftar Nikah’, kemudian mengunggah dokumen persyaratan, serta mengisi formulir secara lengkap dan benar.
  • Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA, layanan tetap gratis. Sementara untuk akad nikah di luar kantor KUA, sistem akan secara otomatis menerbitkan invoice pembayaran sebesar Rp 600.000 yang harus dibayarkan sesuai petunjuk.
  • Proses selanjutnya meliputi pemeriksaan data oleh petugas KUA, keikutsertaan dalam bimbingan perkawinan, pelaksanaan akad nikah, dan penyerahan buku nikah.

Syarat Daftar Nikah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan daftar nikah yang harus dilampirkan:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  • Foto kopi akta kelahiran.
  • Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP).
  • Foto kopi kartu keluarga (KK).
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Persetujuan calon pengantin.
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  • Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Akta kematian bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Advertisement