Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara mengenai ramainya perbincangan di media sosial terkait pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh. Ia menegaskan bahwa militer akan menindak tegas kelompok provokator yang mengganggu upaya pemulihan bencana di wilayah tersebut.
Respons Terhadap Aksi di Lhokseumawe
Pernyataan tegas Agus Subiyanto ini menyusul beredarnya video yang menunjukkan prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa membubarkan massa di Lhokseumawe. Pembubaran tersebut dilakukan karena sebagian massa kedapatan membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sepucuk pistol, dan senjata tajam jenis rencong.
“TNI dan semua kementerian/lembaga, dan masyarakat, sedang bekerja membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam,” kata Agus saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025). Ia berharap agar upaya provokasi oleh kelompok tertentu di tengah situasi bencana di Aceh tidak terulang.
“Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi, yang mengganggu, proses tersebut. Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu,” tegas Agus.
Kronologi Kejadian
Sekelompok massa dilaporkan menggelar aksi pada Kamis (25/12) pagi yang berlanjut hingga Jumat (26/12) dini hari di Lhokseumawe. Dalam aksi tersebut, sebagian massa terlihat mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM dan meneriakkan yel-yel.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa tindakan massa tersebut berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan pascabencana.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy, dilansir Antara, Sabtu (27/12). Ia merujuk pada Pasal 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Menindaklanjuti laporan aksi, Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat mendatangi lokasi aksi.
Awalnya, aparat TNI-Polri mengedepankan langkah persuasif dengan mengimbau massa untuk menghentikan aksi dan menyerahkan bendera. Namun, imbauan tersebut diabaikan, sehingga aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi situasi. Dalam proses tersebut, terjadi adu mulut.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu individu, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Klarifikasi dan Imbauan
Koordinator aksi demonstrasi menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan selisih paham dan telah sepakat berdamai dengan aparat. Pihak TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.
TNI, bersama pemerintah daerah dan aparat terkait, berkomitmen untuk terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis. Tujuannya adalah meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.






