Jakarta – Pasangan suami-istri asal Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri karena mencoba menyelundupkan ratusan kapsul sabu ke Indonesia dengan cara ditelan.
Kerja Sama dengan Bea Cukai
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai rencana penyelundupan narkoba jenis sabu dari Bangkok menuju Jakarta melalui penerbangan internasional. Modus yang digunakan adalah dengan cara ditelan.
“Informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis Shabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta, dengan modus ditelan (swallowing),” kata Eko melalui keterangannya pada Jumat (9/1/2026).
Pemeriksaan Rontgen dan Penemuan Kapsul
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba segera bergerak ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan bahwa sabu tersebut dimasukkan ke dalam 162 kapsul yang telah ditelan oleh kedua tersangka.
“Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment),” ujar Eko.
Pengakuan Tersangka dan Jumlah Barang Bukti
Kedua tersangka mengakui bahwa kemasan kapsul yang berada di dalam perut mereka berisi narkotika. Narkoba tersebut dikemas rapat dalam paket-paket kecil sebelum ditelan dan berada di lambung atau usus.
Brigjen Eko Hadi Santoso merinci jumlah kapsul yang berhasil dikeluarkan dari kedua tersangka. Dari Javed Muhammad, baru berhasil dikeluarkan 97 buah kapsul dari total 100 buah yang diduga berisikan sabu. Sementara itu, Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari total 62 kapsul yang ada di dalam tubuhnya.
“100 (seratus) buah kemasan berbentuk kapsul yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam perut tersangka Javed Muhammad (saat ini baru bisa dikeluarkan sejumlah 97 buah),” tuturnya.
“Untuk Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul,” sambung Eko.
Secara keseluruhan, total barang bukti kapsul berisi sabu yang berhasil disita adalah 159 buah dengan perkiraan berat mencapai 1.639,23 gram.
Proses Medis dan Tindak Lanjut
Pengeluaran barang bukti dilakukan oleh tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri. Kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan secara alami dengan bantuan obat perangsang buang air besar.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan tindakan medis di RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri. Penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan.






