Berita

PBNU Tegaskan Aliansi Muda NU Pelapor Pandji Bukan Bagian Organisasi

Advertisement

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama, yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya, bukanlah bagian dari organisasi PBNU.

Aliansi Pelapor Bukan Representasi PBNU

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut tidak mewakili PBNU. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1/2026).

Ulil menjelaskan bahwa pengatasnamaan NU dalam berbagai aktivitas oleh individu atau kelompok sudah terjadi sejak lama. Hal ini tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. “Tetapi sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah kelompok yang mengatasnamakan NU terkadang bersifat temporer, bahkan ada yang hanya bertahan hitungan jam. “Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” kata Ulil.

Pentingnya Humor dalam Masyarakat

Terlepas dari persoalan tersebut, Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat. Ia menyesalkan jika ada komedian yang biasa membuat orang tertawa justru harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam acara ‘Mens Rea’ yang diduga menista agama.

Advertisement

“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (8/1/2026).

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Budi menambahkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan materi yang disampaikan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, menimbulkan kegaduhan publik, dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).

Advertisement