Berita

Pegawai KPK Beristri Tersangka Kasus Kemnaker Disanksi Etik Minta Maaf Terbuka

Advertisement

Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FF, yang berprofesi sebagai Auditor Ahli Pertama di unit kerja Inspektorat KPK, dinyatakan bersalah melanggar kode etik. FF, yang merupakan istri dari Miki Mahfud (MM), tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gusrizal, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, dalam sidang etik yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja’,” ujar Gusrizal saat memimpin sidang etik.

Dalam putusannya, Gusrizal menyatakan FF terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai insan KPK. Pelanggaran tersebut terkait nilai profesionalisme, khususnya larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan. FF terbukti memegang jabatan sebagai direktur di salah satu perusahaan milik suaminya, Miki, yaitu PT SEM, selama periode Februari hingga Juni 2025.

Advertisement

Dewas KPK menegaskan bahwa PT SEM yang dipimpin FF tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya. FF diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan direktur PT SEM saat ia bertugas sebagai panitia induksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.

“Dari ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, maka yang menjadi unsur esensial dalam pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut,” jelas Gusrizal.

Ia menambahkan, “Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi.”

Advertisement