Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah salah satu pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurangan nilai pajak. Kasus ini melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, di mana tiga dari lima tersangka merupakan pegawai pajak.
DJP Akui Kasus Jadi Momentum Perkuat Integritas
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa institusinya terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas. Ia juga memastikan pelayanan perpajakan akan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menambahkan bahwa kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh pegawai DJP. Ia juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.
DJP menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Institusi ini menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Dukungan Penuh untuk KPK dan Tindakan Kepegawaian
Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa DJP akan bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan kepada KPK. Pihaknya akan menyediakan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lalu menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.
DJP berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan KPK guna mengusut tuntas oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
- EY selaku Staf PT WP
Modus ‘All In’ dalam Pengurangan Pajak
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya modus ‘all in’ dalam upaya mengakali kewajiban pajak tersebut.
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Asep.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. Menurut Asep, dari jumlah tersebut, sebagian uang mengalir kepada AGS dan oknum pejabat pajak lainnya.
“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” tutur Asep.
PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” jelas Asep.






