Berita

Pejabat Kemenperin Tersangka Korupsi Ekspor POME Dicopot, Kerugian Negara Rp 14 Triliun

Advertisement

Kejaksaan Agung menetapkan Kasubdit Kementerian Perindustrian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan LHB telah dicopot dari jabatannya.

Kemenperin Copot Tersangka untuk Kelancaran Pemeriksaan

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengonfirmasi bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menonaktifkan LHB sejak pemeriksaan dimulai bulan lalu. Surat Keputusan (SK) pemberhentian ditandatangani pada 8 Januari 2025.

“Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menonaktifkan jabatan tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan bulan lalu. SK pemberhentian ditandatangani oleh Menperin tertanggal 8 Januari 2025,” kata Febri, mengutip akun Instagram resmi Kemenperin RI, Rabu (11/2/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar. Kemenperin menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Menperin akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur, serta menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Febri.

Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor POME pada tahun 2022. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara sisanya berasal dari pihak swasta.

Advertisement

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan Harmonized System (HS) code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ungkap Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2).

Perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 14 triliun, meskipun Kejagung masih terus melakukan penghitungan.

Daftar 11 Tersangka

Berikut adalah daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  • FJR: Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024-sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  • MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  • ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  • ERW: Direktur PT BMM.
  • FLX: Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  • RND: Direktur PT TAJ.
  • TNY: Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  • VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  • RBN: Direktur PT CKK.
  • YSR: Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Advertisement