Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Namun, Purbaya menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2025). Ia menekankan bahwa pendampingan ini bukan bentuk intervensi, melainkan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, serupa dengan pendampingan yang diberikan kepada perusahaan.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” jelasnya.
Pendampingan proses hukum ini mencakup tahapan pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap. Purbaya menyatakan Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan kepada pejabat pajak tersebut.
“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” imbuhnya.
OTT KPK Sita Ratusan Juta Rupiah
Sebelumnya, KPK berhasil menyita uang rupiah dan valuta asing (valas) senilai ratusan juta rupiah dari hasil OTT terhadap pegawai pajak DJP Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Sabtu (10/1), mengonfirmasi penyitaan tersebut.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh. Ia mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak, meskipun detail duduk perkara kasus tersebut belum diungkapkan secara rinci.
Total ada delapan orang yang diamankan KPK dalam operasi tersebut, terdiri dari pejabat pajak dan pihak wajib pajak. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang tersebut. Berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, KPK telah melaksanakan 11 kali OTT pada tahun 2025.






