Berita

Pejabat Pajak Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Janjikan Pendampingan Hukum

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat yang bersangkutan.

Pendampingan Hukum, Bukan Intervensi

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Purbaya menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada anak buahnya bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menjelaskan bahwa pendampingan serupa juga lazim diberikan kepada perusahaan.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” imbuhnya.

Ratusan Juta Disita KPK

Sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas) dari hasil OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Nilai uang yang disita diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Advertisement

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto seperti dilansir Antara, Sabtu (10/1).

Fitroh mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak. Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai duduk perkara kasus tersebut. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Berdasarkan laporan kinerja tahun 2025, KPK tercatat telah melaksanakan 11 kali OTT sepanjang tahun tersebut.

Advertisement