Seorang pria bernama Yunus Saputra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Vonis ini dijatuhkan atas kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang siswi berinisial DF (15) yang terjadi sepulang dari latihan paskibra di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Proses Persidangan dan Tuntutan Jaksa
Dilansir dari detikSumut, Rabu (28/1/2026), persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Yunus Saputra pada sidang yang digelar 13 Januari 2025. Namun, pada sidang pembacaan vonis yang dilaksanakan pada Selasa (27/1), majelis hakim memutuskan hukuman yang berbeda.
Putusan Majelis Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunus Saputra. Dalam putusannya yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, termasuk pencabulan. Akan tetapi, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan hakim.






